INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI).

Sebagai bagian dari penyelidikan, tiga pejabat BI resmi diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Ketiga saksi tersebut adalah Nita Ariesta Muelgini, Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI; Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI; dan Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketiganya diperiksa terkait pengetahuan mereka mengenai isi rapat-rapat yang membahas penyaluran dana CSR.

Fokus utama penyidikan adalah keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan distribusi dana sosial yang seharusnya tepat sasaran.

“Para saksi didalami terkait dengan keikutsertaan, dan pengetahuan mereka mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana,” ujar Budi kepada ANTARA, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Tempo Luncurkan Pal8 Pictures: Suara Kebenaran Lewat Film

Tak hanya dari BI, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Satori terkait keterlibatannya dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan ini menambah daftar panjang pihak legislatif yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyaluran dana CSR tersebut.

Sementara itu, saksi Puji Widodo, usai menjalani pemeriksaan, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki tugas langsung yang berkaitan dengan CSR atau PSBI.

Pemeriksaan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK pada 16 Desember 2024 di Gedung Bank Indonesia, dan 19 Desember 2024 di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, rumah pribadi anggota DPR RI Heri Gunawan juga telah digeledah oleh KPK.

Author