INTERAKSI.CO, Batulicin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Seorang pria berinisial AR (29) berhasil diamankan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di sebuah rumah di Jl. Pesantren Gang Kemakmuran, RT 001 Kelurahan Kampung Baru.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AR di lokasi kejadian.
Baca juga: Polsek Simpang Empat Tangkap Wanita Asal Jember, Sita 8 Paket Sabu
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 3 paket sabu seberat 101,5 gram, 1.049,5 butir ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 493,44 gram, 1 buah dompet kecil warna oranye, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, 1 tas warna hitam, 1 kotak warna coklat, dan 1 unit HP Vivo warna biru.

“Barang bukti yang kami amankan sangat signifikan. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar aktif,” ujar pihak kepolisian melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran narkoba di Bumi Bersujud.