INTERAKSI.CO, Barabai – Warga Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), dibuat geger.
Itu setelah muncul dugaan penyebaran ajaran menyimpang oleh salah satu warganya, M, atau yang dikenal dengan sebutan Datu Ganjil.
Ia diduga mengajarkan paham “batamat sambahyang”, yaitu keyakinan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Camat Pandawan, M Affauw Al Bagaq, menjelaskan kasus ini pertama kali mencuat pada Senin (23/6/2025), setelah pihak kecamatan menerima laporan percobaan pembakaran rumah milik Datu Ganjil. Aksi nekat itu diduga dipicu kemarahan warga atas ajaran yang disebarkannya.
“Percobaan pembakaran tersebut ternyata di rumah Datu Ganjil, karena warga geram dengan ajaran yang dianutnya,” ujar Affauw.
Baca juga: 130 Atlet Tanah Bumbu Mulai Pelatkab Jelang Porprov XII
Baca juga: Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Polres di Hari Bhayangkara ke-79
Menyikapi kejadian tersebut, perangkat desa langsung mengadakan rapat mendadak. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan solusi, karena Datu Ganjil dan pengikutnya tetap bersikukuh ajaran mereka tidak menyimpang.
“Jadi, kasus tersebut kami ambil alih penyelesaiannya di tingkat kecamatan agar mencegah terjadinya bahaya kamtibmas,” lanjut Affauw.
Hasil penelusuran menunjukkan, setidaknya ada empat orang yang menganut ajaran tersebut. Semuanya merupakan warga Jaranih, termasuk Datu Ganjil sendiri.
Selain menolak salat lima waktu, mereka juga tidak melaksanakan salat Jumat berjemaah bagi laki-laki. Ajaran inilah yang kemudian memicu keresahan warga dan berujung pada aksi percobaan pembakaran rumah.
Untuk meredakan situasi, pihak kecamatan memanggil Datu Ganjil dan pengikutnya ke forum mediasi pada Kamis (26/6/2025). Hasil mediasi yang berlangsung beberapa hari kemudian membawa titik terang.
”Datu Ganjil beserta pengikutnya mengakui ajarannya menyimpang dan bersedia bersyahadat ulang,” tambah Affauw.
Dia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih sigap terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penulis: M Ferian Sadikin