INTERAKSI.CO, Batulicin — Desa Muara Pagatan Tengah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyosialisasikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warganya, Jumat (12/7/2025).
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Desa Siti Hardianti, Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Syamsir, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas, serta warga desa.
“Masyarakat pekerja di desa kami kini terlindungi dalam program jaminan sosial yang dananya berasal dari anggaran desa,” ujar Siti Hardianti dalam sambutannya.
Ia menambahkan, program “1 Desa 100 Pekerja Rentan” terus ditingkatkan, dengan target perlindungan bagi 200 pekerja. Tujuannya, agar jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin masyarakat merasa tenang dan terlindungi. Kesejahteraan mereka juga berarti kesejahteraan keluarga,” tambahnya.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanah Bumbu Tanam Jagung Serentak di 7 Titik Seluas 40 Hektare
Senada dengan itu, Kepala Dinas PMD Syamsir mengapresiasi langkah progresif desa ini dan menekankan bahwa seluruh desa di Tanah Bumbu perlu mendorong perlindungan terhadap perangkat desa, BPD, kader posyandu, PKK, serta proyek desa melalui program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung penuh. Jika peserta meninggal, ada santunan dan beasiswa untuk anaknya,” jelas Syamsir.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina, menyebutkan bahwa perlindungan tidak hanya terbatas pada jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga mencakup jaminan hari tua (JHT).
“Resiko kerja bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Karena itu, desa-desa harus ambil bagian dalam menjamin perlindungan sosial warganya,” tegasnya.
Dengan adanya jaminan ini, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas pengobatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua anak. Untuk kematian biasa, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Langkah Desa Muara Pagatan Tengah ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial di tingkat lokal, demi mewujudkan kesejahteraan merata.