INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) secara resmi mengesahkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc.
Langkah ini sekaligus membatalkan badan hukum sebelumnya yang selama ini diklaim oleh pihak pengurus terdahulu.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, setelah melalui proses verifikasi administratif, klarifikasi hukum, dan pertimbangan menyeluruh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
“Pengesahan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan warga PSHT di seluruh Indonesia dan mancanegara,” ujar salah satu pejabat AHU Kemenkumham.
Baca juga: Indonesia–Arab Saudi Perkuat Layanan Haji & Umrah, Sri Mulyani Temui Menkeu Al-Jadaan
Dengan disahkannya badan hukum baru PSHT, maka status badan hukum lama (AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022) yang diklaim oleh kubu Mas Mourjoko, resmi dicabut dan tidak lagi diakui secara hukum.
Dalam pernyataannya, Dr. Ir. Muhamad Taufiq menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah tegas ini. Ia mengajak seluruh warga PSHT untuk mengesampingkan perbedaan dan kembali bersatu dalam semangat persaudaraan.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, ini adalah kemenangan kebenaran dan nilai persaudaraan. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik balik membangun peradaban bangsa,” ujarnya.
Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H., selaku Biro Hukum PSHT, menyatakan bahwa keputusan ini menjadi akhir dari polemik legalitas ganda yang selama ini membingungkan warga dan publik.
“Sudah tidak ada ruang multitafsir. Menteri Hukum telah menindaklanjuti semua putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, seluruh struktur organisasi PSHT dari pusat hingga cabang di seluruh Indonesia dan luar negeri diharapkan segera menyesuaikan diri dengan legalitas baru yang telah disahkan oleh pemerintah.
Langkah ini menjadi momentum penting untuk menciptakan tertib administrasi, kepatuhan hukum, dan penguatan kembali nilai-nilai luhur SH Terate sebagai organisasi pencak silat bersejarah dan berpengaruh di tanah air.