INTERAKSI.CO, Jakarta – Sebuah insiden serius terjadi dalam penerbangan Lion Air rute Jakarta–Kualanamu pada Jumat, 2 Agustus 2025. Seorang penumpang berinisial H (42), warga Pematang Siantar, mengaku membawa bom saat berada di dalam pesawat.
Candaan tidak bertanggung jawab itu langsung memicu kepanikan dan keterlambatan penerbangan selama lebih dari tiga jam.
Akibat ucapannya, H kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Pihak Lion Air menyatakan bahwa insiden tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan teknis, tetapi juga membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Baca juga: Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar di Hari Kemerdekaan, Pemerintah Anggap Pelanggaran
Kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, menyampaikan bahwa perusahaan sedang memproses pemblokiran nama H dalam daftar hitam penumpang maskapai.
Ini adalah bentuk komitmen Lion Air untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam layanan penerbangan.
“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya,” ujar Yuridio di Tangerang, Senin (5/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Yuridio juga menambahkan bahwa candaan seperti ini bisa menimbulkan efek domino, termasuk keterlambatan penerbangan berikutnya, serta kerugian operasional yang tidak sedikit.
Pihak Lion Air berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan melontarkan pernyataan yang dapat mengancam keselamatan publik.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya tanggung jawab sebagai penumpang dalam menjaga keamanan penerbangan. Candaan yang dianggap sepele bisa berujung pada konsekuensi hukum berat dan membahayakan keselamatan bersama.