INTERAKSI.CO, Yogyakarta – Aturan pembayaran royalti musik untuk penggunaan komersial, seperti di kafe dan restoran, kembali menuai kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Tarif yang kabarnya mencapai Rp120.000 per kursi membuat sebagian pengusaha memilih tidak memutar musik sama sekali.

Salah satu pelaku usaha yang terdampak adalah Rifkyanto Putro, pemilik Wheelsaid Coffee di Yogyakarta. Ia mengaku kesulitan memahami perhitungan tarif royalti yang dikenakan.

“Rp120.000 dikali 25 kursi, itu satu hak cipta atau gimana? Belum jelas,” ungkapnya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Rei Beach Festival Band 2025: Natuna dari Banjarmasin Juara 1

Rifkyanto mengatakan dirinya sudah mengetahui aturan royalti sejak 2016, namun hingga kini belum mendapat penjelasan rinci soal tarif pasti, mekanisme pembayaran, dan lembaga penyalurnya.

Akibat ketidakjelasan ini, ia memutuskan untuk sementara menghentikan pemutaran musik di kedainya.

“Alternatif mungkin enggak ada musik dulu sampai ada kejelasan. Mulai bulan ini mungkin (tidak putar musik),” ujarnya.

Menariknya, Rifkyanto mengaku keputusan itu tidak terlalu berdampak pada bisnisnya. “Dari awal konsep coffee shop memang enggak ada lagu, jadi flow pembeli cepat,” tambahnya.

Kondisi ini bukan hanya dirasakan oleh Rifkyanto. Banyak pemilik kafe lain yang mulai waswas, terutama setelah kasus restoran Mie Gacoan di Bali yang sempat terjerat pidana karena masalah royalti.

Lebih lanjut, sejumlah pemilik usaha mencoba mencari celah dengan memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air sebagai pengganti musik. Namun langkah ini ternyata tetap dianggap melanggar hak terkait.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara alam pun memiliki hak fonogram dari produsernya.

“Putar rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman tersebut, jadi tetap harus dibayar,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Aturan ini dinilai menyulitkan pelaku usaha kecil menengah yang belum memahami sepenuhnya sistem royalti dan mekanisme hukumnya. Banyak yang berharap ada sosialisasi lebih lanjut agar tidak salah langkah dan bisa tetap menjalankan bisnis dengan tenang.

Author