INTERAKSI.CO, Sendawar – Ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat SD hingga SMA di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) siap melakukan aksi mogok kerja mulai Kamis (18/9/2025).

Aksi ini menjadi puncak kekecewaan mereka karena tuntutan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung dipenuhi pemerintah daerah.

Theo Trinita, guru SMP Negeri V Eheng sekaligus koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa langkah mogok kerja adalah jalan terakhir.

Ia menyebut para guru sudah berulang kali menempuh jalur dialog, mulai dari audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, rapat dengar pendapat bersama DPRD, hingga bertemu langsung dengan bupati. Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Bupati pernah menjanjikan akan mengembalikan TPP kami, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Theo, Rabu (17/9/2025).

Tuntutan utama para guru adalah penyetaraan TPP dengan ASN struktural sesuai kelas jabatan, sekaligus menolak pemotongan dengan alasan apa pun. Sejak awal, perbedaan jumlah TPP sudah dirasakan.

Baca juga: Makanan Bergizi Gratis di Samarinda Diduga Basi, Dinkes Kaltim Turun Tangan

ASN struktural bisa menerima lebih dari Rp7 juta, sedangkan guru hanya Rp3,5 juta untuk jabatan setara. Situasi semakin berat ketika kebijakan pemotongan TPP berlaku awal 2025. Guru ASN hanya membawa pulang Rp2,3 juta bersih setelah dipotong pajak dan BPJS, sementara ASN struktural tetap menerima sekitar Rp6 juta.

Theo menegaskan, para guru sejatinya enggan mogok kerja karena sadar dampaknya besar bagi siswa. Namun, janji tanpa kepastian membuat mereka terpaksa turun tangan. Mereka menuntut agar TPP setidaknya dikembalikan ke Rp3,5 juta dalam APBD Perubahan 2025.

“Kami tidak ingin sekadar janji. Mogok kerja akan terus berlanjut sampai tuntutan benar-benar direalisasikan,” tegas Theo.

Hingga kini, sekitar 90 sekolah di Kutai Barat dipastikan ikut dalam aksi mogok tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kubar, Bandarsyah, mengakui kesejahteraan guru adalah persoalan penting. Ia berharap aksi tidak berkepanjangan agar siswa tidak terlalu dirugikan.

Pemerintah, katanya, tengah melakukan kajian bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk menemukan formula adil yang bisa mengurangi kesenjangan TPP antara guru dan ASN struktural.

Author