INTERAKSI.CO, Kotabaru – Polres Kotabaru berhasil pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Suryagandamana, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 Wita lalu.

Pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Macan Bamega Polres Kotabaru setelah enam jam kejadian.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Abdul Rauf bersama Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian dan KBO, Ipda Sandi dalam konferensi pers di Aula Santika Polres Kotabaru, Jumat (26/9/2025) sore.

Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Banjarmasin Tengah Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Korban diketahui bernama MS (30), warga Kelurahan Kotabaru Hulu, yang bekerja sebagai sopir taksi kota. Sementara pelaku berinisial S (40), seorang pekerja swasta.

Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Sebelum kejadian, keduanya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras dan lem fox.

Saat itu korban diduga mengejek pelaku dengan kata-kata kasar. “Tidak terima, pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian,” beber AKP Shoqif.

Dengan menggunakan pisau cutter, pelaku menyerang korban hingga mengenai lehernya dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saat melakukan aksinya, pelaku menyamar menggunakan jas hujan dan masker.

“Berkat informasi masyarakat dan keterangan para saksi, Unit Jatanras Satreskrim berhasil membekuk pelaku di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Puja Mandela

Author