INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).

Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah petinggi PT Antam untuk menjalani pemeriksaan, Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Kemenkeu Pegang Data Resmi, Minta Daerah Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Adapun pihak-pihak yang dipanggil antara lain Ita Setiawati, Pegawai BUMN sekaligus CEO Office Senior Specialist PT Antam; serta Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2019–2021.

Selain itu, KPK juga memanggil Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono, mantan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Antam periode 2013–2017.

“Yang diperiksa atas nama ISI, KH, LW, dan MWW, masing-masing dari unsur pegawai BUMN serta pihak swasta,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelum Siman, KPK telah lebih dahulu memproses mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang, yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi serupa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.

Terbaru, KPK juga mengumumkan bahwa PT Loco Montrado (LCM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan anoda logam ini.

Langkah tersebut memperkuat komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kerja sama antara perusahaan BUMN dan pihak swasta.

Author