INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah berencana melakukan redenominasi rupiah, yakni pemangkasan tiga nol dari nilai nominal uang yang beredar.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis moneter, melainkan bagian dari strategi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan peredaran uang gelap di Indonesia.

Pengamat ekonomi dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai redenominasi rupiah dapat menjadi alat efektif untuk mendorong transparansi keuangan sekaligus menekan praktik korupsi dan pencucian uang.

“Ini langkah luar biasa dan sangat strategis. Redenominasi menjadi cara yang tepat untuk memotong harga rupiah dari seribu menjadi satu rupiah,” ujar Ibrahim, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah Selesai 2027

Ia menjelaskan, proses penukaran uang dalam sistem redenominasi nantinya akan mengharuskan masyarakat menunjukkan identitas diri melalui KTP. Dengan begitu, setiap transaksi penukaran dapat dilacak dan diawasi.

“Maka pada saat menukar uang, KTP pasti muncul. Dari situ akan ketahuan uang siapa, dari mana asalnya,” terangnya.

Menurut Ibrahim, mekanisme ini akan menjadi saringan alami untuk mendeteksi peredaran uang haram. Misalnya, jika seseorang yang berprofesi sebagai sopir tiba-tiba menukarkan uang hingga miliaran rupiah, hal tersebut akan langsung terdeteksi oleh sistem dan aparat penegak hukum dapat menelusuri sumber dananya.

“Ini sebenarnya strategi pemerintah untuk membuka peta uang gelap di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, redenominasi dianggap sebagai langkah menuju transparansi fiskal nasional, terutama di tengah tantangan penerimaan pajak yang masih rendah serta tingginya peredaran uang tanpa pengawasan.

Pemerintah memiliki waktu sekitar satu tahun untuk menyiapkan regulasi dan sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh. Ibrahim menyebut, sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan nominal.

Rencana redenominasi sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan program ini. Pemerintah berharap redenominasi mampu memperkuat stabilitas moneter, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperbaiki citra ekonomi nasional di mata dunia.

Jika berhasil diterapkan, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting reformasi keuangan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, bukan hanya menyederhanakan angka rupiah, tetapi juga menata ulang integritas ekonomi bangsa.

Author