INTERAKSI.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Putusan sela yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian amar putusan.

Majelis juga menetapkan bahwa Kementerian Pertanian sebagai penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Baca juga: Peternak Aceh Gugat PLN Rp 1,7 Miliar Setelah Belasan Ribu Ekor Ayam Mati Dalam 20 Menit

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan isi putusan tersebut. Ia menyebut putusan dapat diunduh para pihak melalui e-court setelah ditandatangani panitera. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” ujarnya.

Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, kuasa hukum Tempo menilai sengketa tersebut merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, menurut mereka, Dewan Pers adalah pihak yang berwenang menyelesaikannya. Tim hukum Tempo juga menegaskan bahwa penggugat belum menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun prosedur pelaporan ke Dewan Pers.

Melalui argumen lainnya, Tempo menyebut gugatan Amran sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dinilai muncul dari itikad buruk.

Kuasa hukum Tempo menilai penggugat juga tidak memiliki legal standing, karena pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Selain itu, berita yang disengketakan membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan gabah, bukan pribadi Amran.

Tim hukum Tempo menilai gugatan tersebut merupakan penyalahgunaan hak dengan indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Mereka juga menyebut gugatan salah pihak, sebab pemberitaan dimuat oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.

Sebelumnya, Amran menggugat Tempo secara perdata senilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.

Artikel tersebut menyoroti langkah Bulog membeli gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram dan ditampilkan dengan sampul bergambar karung beras yang diunggah di Instagram dan X.

Author