INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan jadwal penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2026.

Pada tahap awal, registrasi SIM card dengan verifikasi wajah akan diberlakukan secara sukarela mulai 1 Januari 2026.

Pada periode ini, pelanggan baru masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau beralih ke biometrik wajah.

Namun, kebijakan tersebut akan berubah menjadi wajib penuh pada 1 Juli 2026. Mulai tanggal tersebut, seluruh registrasi SIM card baru hanya dapat dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa melakukan registrasi dengan dua metode, baik yang lama maupun biometrik. Tetapi per 1 Juli 2026 registrasi sudah sepenuhnya menggunakan biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir, dikutip dari Antara.

Baca juga: Harga RAM Melejit Gila-gilaan, Aksi Scalper Bikin Pasar Makin Panas

Penerapan registrasi biometrik ini ditegaskan hanya berlaku untuk pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dan tetap dapat menggunakan kartu SIM yang sudah aktif.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan maraknya kejahatan digital. Menurutnya, nomor seluler kerap menjadi pintu masuk berbagai modus penipuan, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga praktik social engineering.

Edwin mengungkapkan, total kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah melampaui Rp 7 triliun. Selain itu, tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan, dengan rata-rata setiap orang menerima setidaknya satu panggilan spam setiap pekan.

“Angka ini menjadi alasan kuat bagi Komdigi untuk menerapkan kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition sebagai upaya perlindungan masyarakat,” ujar Edwin.

Dengan sistem biometrik ini, pemerintah berharap penyalahgunaan nomor seluler dapat ditekan secara signifikan sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.

Author