INTERAKSI.CO, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu dari tangan seorang residivis berinisial TS (56).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPDA Supriyo Sanyoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

“Menanggapi hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku TS. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,97 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas IPDA Supriyo Santoyo pada Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Warga Banjarmasin Ini Diringkus Polisi Usai Bobol Toko Ponsel di Banjarbaru

Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sendok sabu, plastik klip, box plastik, serta dua unit handphone merk Realme dan Samsung.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, TS kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Author