INTERAKSI.CO, Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menegaskan bahwa Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat atau BP3R yang akan segera dibentuk pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Fahri, badan baru di sektor perumahan tersebut akan mengandalkan skema pendanaan campuran yang bersumber dari investasi serta dukungan lembaga pembiayaan seperti Danantara.

Pemerintah menilai skema ini lebih fleksibel untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat dalam skala besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri setelah menghadiri acara Tasyarukan The HUD Institute di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana non APBN bertujuan agar kementerian tetap fokus menjalankan program yang telah direncanakan dalam anggaran negara.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2026

Fahri menegaskan keberadaan BP3R tidak akan mengambil alih tugas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Anggaran APBN yang telah disahkan akan sepenuhnya digunakan oleh kementerian, sementara BP3R menjalankan fungsi percepatan melalui sumber pendanaan alternatif.

Ia menjelaskan pembagian peran tersebut dilakukan berdasarkan sumber anggaran yang digunakan. Kementerian akan fokus pada program berbasis APBN, sedangkan BP3R bergerak pada pembiayaan di luar anggaran negara.

Keberadaan BP3R juga akan menggantikan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan yang sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Fahri menilai badan lama tersebut sudah tidak relevan karena struktur kelembagaan sektor perumahan kini telah berubah.

Menurutnya, saat konsep badan sebelumnya disusun, sektor perumahan masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kini, dengan adanya kementerian tersendiri, diperlukan badan baru dengan kewenangan yang lebih luas dan terintegrasi.

BP3R direncanakan dibentuk pada Januari 2026 dengan mandat mengelola berbagai aspek pembangunan perumahan rakyat. Tugasnya mencakup pengurusan tanah, perizinan, infrastruktur penunjang hunian, hingga pembiayaan dan pengelolaan aset perumahan sosial.

Fahri menjelaskan bahwa badan ini akan mendorong pembangunan rumah vertikal sebagai solusi kawasan kumuh tanpa penggusuran. Ia menyebut pemerintah daerah cukup melakukan pendataan kawasan kumuh untuk kemudian dikonsolidasikan secara menyeluruh.

Dalam proses perencanaan, pemerintah juga menggandeng akademisi dari Institut Teknologi Bandung untuk menghitung konversi kawasan kumuh secara berkelanjutan.

Selain itu, BP3R akan menata sistem antrean perumahan rakyat agar lebih disiplin dan transparan. Fahri menekankan pentingnya kejelasan antara permintaan dan ketersediaan rumah, sehingga masyarakat memahami stok hunian serta skema pembiayaan jangka panjang yang tersedia.

Masalah sanitasi juga menjadi perhatian utama badan ini. Fahri menyebut angka sanitasi terbuka di Indonesia masih berada di kisaran 20 hingga 25 persen dan berpotensi memicu penyebaran penyakit. Melalui BP3R, pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari sanitasi buruk pada 2026.

Ia menegaskan bahwa pembentukan BP3R merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan perumahan layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Author