INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Banjarbaru belum melengkapi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Temuan tersebut diperoleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru dari hasil pengawasan terhadap 20 SPPG yang saat ini telah berjalan.

Kasi Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wiiaya Abdur menyebut, hampir seluruh SPPG belum mengantongi dokumen lingkungan itu.

“Yang mana, bukan hampir lagi semuanya SPPG yang di Banjarbaru ini tidak memiliki dokumen SPPL,” ujarnya, Rabu (4/2).

Baca juga: PUPR Banjarbaru Fokus Kerjakan Jalan Komplek di 2026

Selain persoalan administrasi, DLH juga menemukan permasalahan pada aspek teknis pengelolaan limbah.

Dari hasil pengecekan, sebagian besar SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

“Kita dapati 80 persen SPPG yang ada di Banjarbaru hanya memiliki bak penampungan tanpa ada treatment untuk limbah cair yang dihasilkan,” katanya.

Menindaklanjuti itu, DLH Banjarbaru segera melakukan pendampingan dan pengawasan intensif terhadap puluhan SPPG.

Pendampingan pun dilakukan bersama Koordinator Wilayah (Korwil) guna memastikan pemenuhan standar IPAL dan kelengkapan dokumen SPPL.

“Ke depannya kita akan melakukan pendampingan dengan Korwil yang ada di Banjarbaru, seperti apa harusnya IPAL itu dibuat teknisnya dan pendampingan melengkapi dokumen SPPL,” jelasnya.

Meski demikian, DLH Banjarbaru juga menargetkan seluruh SPPG dapat menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum pertengahan tahun.

“Mudah-mudahan sebelum pertengahan tahun untuk IPAL maupun dokumen SPPL sudah clear semua. Kita target seperti itu,” harapnya.

Namun, jika ketentuan tersebut tidak diindahkan, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang melanggar aturan pembuangan limbah.

“Apabila mereka tidak mengindahkan apa yang telah kita sampaikan, kita tidak segan untuk menutup outlet atau muara pembuangan air limbah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SPPG Kalsel, Faried Yudhistira Arifin menyampaikan, pihaknya bersama mitra MBG dan DLH Banjarbaru tengah menyiapkan langkah percepatan penyelesaian perizinan.

“Catatannya dalam waktu 2-3 bulan nanti dari pihak DLH berkolaborasi dengan mitra MBG untuk menyelesaikan proses perizinan yaitu SPPL,” ungkapnya.

Faried mengakui, sebagian besar dapur SPPG di Kota Banjarbaru memang belum memiliki dokumen SPPL karena masih mengacu pada petunjuk teknis lama.

“Hampir semua sih memang masih belum punya SPPL, tapi secara teknis IPAL dan gastret di sebagian dapur sudah punya, karena di Juknis yang lama memang belum ada SPPL, kami masih pakai gastret dan IPAL, jadi kami masih menggunakan aturan lama,” tutupnya.

Author