INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M (57) alias Bolot dan J (35) alias Undung, di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, memimpin langsung penangkapan yang bermula di Jalan Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, sekitar pukul 09.30 WITA.
Tersangka Bolot tertangkap tangan saat mencoba membuang barang bukti ke dalam kap sebuah mobil.
Baca juga: Tiga Orang Ditangkap dalam OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 8 paket sabu seberat 0,73 gram yang diakui Bolot dibawa dari Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir menggunakan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, petugas melakukan pengembangan cepat menuju kediaman tersangka Undung di Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir.
“Tersangka Bolot mengaku bertindak sebagai kurir yang mengambil barang dari Undung untuk diedarkan di daerah Sungai Loban dengan sistem pembayaran setoran setelah barang laku terjual,” ungkap Iptu Kity Tokan, Kamis (12/2/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Undung, petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke area hutan belakang rumah karena pelaku mencoba melarikan diri.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan tambahan 3 paket sabu seberat 0,9 gram serta alat isap (bong) di ruang tamu.
Penangkapan ini juga disaksikan oleh ketua RT setempat yang membenarkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram, dua unit ponsel yang berisi jejak digital transaksi, alat isap sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.





