INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Nasib pilu menimpa Ajat (37), penjual es keliling dengan penghasilan sekitar Rp30 ribu per hari. Pria yang menjadi tulang punggung keluarga itu terpaksa menghentikan layanan hemodialisis atau cuci darah setelah kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan dicabut.

Ajat mengaku sudah berupaya mengajukan kembali PBI ke dinas sosial. Namun, permohonannya ditolak dengan alasan dirinya tercatat sebagai peserta BPJS mandiri.

“Tadi saya mau coba daftar (PBI) lagi ke dinas sosial. Jawabannya sama kayak kemarin, yaitu tidak bisa karena sudah terdaftar di BPJS peserta mandiri katanya gitu,” ujar Ajat dikutip dari Media Indonesia, Kamis (12/2).

Baca juga: Bahaya Brain Rot: Konsumsi Konten Pendek Bisa Turunkan Daya Ingat dan Fokus

Padahal, menurut Ajat, status peserta mandiri itu terpaksa ia ambil karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menunda cuci darah. Tanpa kepesertaan aktif, ia tidak bisa menjalani terapi yang wajib dilakukan secara rutin seumur hidup.

Karena tak ada pilihan lain, Ajat akhirnya mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan harus membayar iuran bulanan. Beban berat bagi seseorang yang hanya mengandalkan hasil berjualan es keliling.

Ironisnya, dinas sosial menolak reaktivasi PBI dengan alasan Ajat masuk dalam kategori desil 6, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Katanya tergolong menengah ke atas, padahal kan kenyataannya jauh banget, nggak sesuai. Sebagai kepala keluarga yang harus cuci darah seumur hidup. Jangankan kerja ke mana mana, kerja aja hanya jualan,” ungkapnya lirih.

Ajat merasa penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi riil kehidupannya. Dengan penghasilan harian yang minim dan penyakit kronis yang mengharuskannya menjalani hemodialisis rutin, ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, apalagi membayar iuran kesehatan secara mandiri.

Kasus Ajat menyoroti persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan, yakni ketidaksinkronan data ekonomi warga dengan kondisi lapangan.

Ketika sistem menilai seseorang mampu, sementara realitas berkata sebaliknya, kelompok rentan seperti Ajat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan yang vital.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat meninjau ulang mekanisme penentuan desil serta membuka ruang verifikasi lapangan, agar warga dengan kondisi khusus seperti penderita penyakit kronis tidak terputus dari layanan kesehatan hanya karena kesalahan klasifikasi data.

Author