INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 yang menyesuaikan klasifikasi pekerjaan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Aturan tersebut sekaligus memperbarui KBJI yang sebelumnya diterbitkan pada 2014.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemutakhiran diperlukan untuk menangkap perkembangan jenis pekerjaan yang semakin beragam, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs.
Menurutnya, KBJI terbaru juga dibutuhkan untuk mendukung standardisasi, integrasi dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan. Klasifikasi tersebut menjadi rujukan dalam kegiatan sensus, survei serta integrasi data administrasi lintas sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Sehingga dengan demikian, baik data-data administrasi, data sensus, ataupun survei yang dilakukan oleh BPS dan data-data administrasi maupun registrasi yang disediakan oleh kementerian-kementerian terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengacu kepada standar klasifikasi yang sama,” ujar Amalia dalam acara rilis KBJI di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Dengan menggunakan standar klasifikasi yang sama, kata dia, berbagai data ketenagakerjaan dapat diintegrasikan sehingga menghasilkan informasi yang lebih koheren dan konsisten.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI
Dalam KBJI 2026, jumlah golongan pokok masih tetap sama. Namun, terdapat penyesuaian pada level subgolongan dan jabatan.
Jumlah subgolongan meningkat dari 446 menjadi 449. Sementara jumlah jabatan bertambah 243 jenis, dari 2.137 jabatan dalam KBJI 2014 menjadi 2.380 jabatan pada KBJI 2026.
“Pemutakhiran ini menunjukkan semakin rincinya klasifikasi jabatan ini diperlukan dan kami upayakan untuk dihadirkan, sehingga bisa menangkap perkembangan dunia kerja dan untuk mendukung kebutuhan data ketenagakerjaan nasional,” kata Amalia.
KBJI 2026 juga akan dimanfaatkan dalam diseminasi data ketenagakerjaan agar informasi yang disajikan lebih rinci. Klasifikasi tersebut diharapkan membantu menyesuaikan data jabatan sekaligus memperkuat keterhubungan informasi ketenagakerjaan dalam data Siap Kerja dengan Sakernas BPS.
Daftar Jabatan Baru di KBJI 2026
Sejumlah jabatan baru yang masuk dalam KBJI 2026 berasal dari berbagai sektor yang berkembang seiring perubahan dunia kerja.
1. Sektor Pariwisata
Pada sektor pariwisata, terdapat sejumlah jabatan yang sebelumnya belum banyak masuk dalam klasifikasi. Di antaranya Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Terapis Spa, Edukator Museum dan Registrar Museum.
2. Sektor Kesehatan
KBJI 2026 juga mengakomodasi jabatan kesehatan yang semakin spesifik. Beberapa di antaranya Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik dan Ahli Kapasitas Fisik.
3. Sektor Ekonomi Kreatif
Perkembangan ekonomi kreatif turut tercermin dalam KBJI terbaru. Salah satunya jabatan Pembuat Konten Layanan Berbagi Video untuk orang yang membuat konten dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.
Selain itu, terdapat jabatan Desainer Fashion.
4. Sektor Green Job
Jabatan yang berkaitan dengan pekerjaan ramah lingkungan juga masuk dalam KBJI 2026. Contohnya Analis Cadangan Biomasa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah dan Operator Press Material Daur Ulang.
5. Sektor Digital Jobs
Perkembangan industri digital juga melahirkan sejumlah klasifikasi jabatan baru. Di antaranya Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber serta Perancang Antarmuka Web dan Digital.
Dengan bertambahnya klasifikasi tersebut, BPS berharap KBJI 2026 dapat menjadi acuan yang lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja dan kebutuhan data ketenagakerjaan nasional.





