INTERAKSI.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya temuan Ombudsman RI terkait hunian mewah di dalam lapas.
Selain Kalapas, empat pejabat Lapas Cibinong lainnya juga dicopot dan menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membenarkan pencopotan dan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut.
“Iya, dicopot dan diperiksa,” kata Rudi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri awal mula keberadaan hunian yang disebut memiliki fasilitas mewah menyerupai apartemen tersebut.
Pendalaman diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam lingkungan Lapas Cibinong serta pihak-pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab terhadap keberadaannya.
Rudi mengatakan, proses pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
“Kita telusuri awal mulanya untuk perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Selain memeriksa jajaran pejabat, Kemenimipas turut meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait temuan hunian mewah tersebut.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan tata kelola serta pengawasan di Lapas Cibinong dapat berjalan sesuai ketentuan.





