INTERAKSI.CO, Kotabaru – Beredar informasi di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengenai rencana pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Bahkan, muncul pula isu bahwa PPPK Penuh Waktu nantinya akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi tersebut membuat sejumlah PPPK mempertanyakan kebenarannya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru Selamat Riyadi memastikan, hingga saat ini belum ada regulasi maupun dasar hukum yang mengatur pengalihan status tersebut.
Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di Kantor BKPSDM Kotabaru, Selasa (29/9/2026).
“Jadi sampai saat ini belum ada aturannya, belum ada. Dasar hukumnya belum ada sama sekali,” tegas Selamat Riyadi.
Ia menjelaskan, agenda BKPSDM Kotabaru dalam waktu dekat bukan berkaitan dengan pengalihan status PPPK, melainkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir.
Perpanjangan tersebut dijadwalkan bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir pada 1 Oktober dan 1 November 2026.
“Jadi pada bulan Oktober ini ada perpanjangan PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya habis 1 Oktober dan 1 November. Itu saja yang akan dilaksanakan BKPSDM Kotabaru,” jelasnya.
Perpanjangan Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Selamat menjelaskan, SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Evaluasi dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat PPPK tersebut bertugas. Hasil evaluasi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan perpanjangan masa kerja.
PPPK Paruh Waktu yang memiliki kinerja baik dapat memperoleh perpanjangan. Sebaliknya, pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, proses yang dilakukan BKPSDM Kotabaru saat ini merupakan evaluasi dan perpanjangan masa kerja, bukan perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Formasi ASN Masih Menunggu Tindak Lanjut
Terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Selamat membenarkan bahwa BKPSDM Kotabaru sebelumnya telah mengajukan formasi sesuai kebutuhan daerah.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan proses perekrutan atau pengadaan ASN tersebut akan dilaksanakan.
Selamat meminta seluruh PPPK, baik Paruh Waktu maupun Penuh Waktu, tidak mudah mempercayai informasi mengenai perubahan status kepegawaian yang belum memiliki sumber resmi.
“Jangan mudah termakan isu yang sumbernya tidak jelas, sehingga merugikan mereka sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya pemerintah pusat menerbitkan kebijakan atau surat resmi mengenai status maupun pengelolaan PPPK, BKPSDM Kotabaru akan menyampaikan informasi tersebut kepada para pegawai.
“Jika ada surat dari pusat, itu BKPSDM akan menyampaikan kepada PPPK yang sudah ada,” pungkasnya.





