INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut menjadi langkah DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu masa persidangan ketiga, rapat ke-10 tahun sidang 2026, Selasa (6/10/2026), di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026 tentang persetujuan penetapan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD menjadi Perda.
Sesuaikan Regulasi dengan UU Desa
Perubahan Perda tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, perubahan regulasi BPD mencakup sejumlah ketentuan penting.
Di antaranya terkait masa jabatan, batas periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Pemerintah daerah menilai penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perkuat Peran BPD di Desa
BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut tidak hanya berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa.
Selain itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dengan adanya penyesuaian regulasi, DPRD berharap pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dapat semakin jelas, profesional, serta mampu memperkuat mekanisme pemerintahan desa yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan Raperda tersebut.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemkab Tanah Bumbu selanjutnya akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses penetapan dan pemberlakuan Perda.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Regulasi itu juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan keterwakilan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.





