INTERAKSI.CO, Pontianak – Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan perdata dari kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Asia Tenggara.

Gugatan tersebut diajukan di Kalimantan Barat pada September 2026. Para penggugat menuding pemerintah melakukan gross negligence atau kelalaian berat dalam mencegah dan menangani kebakaran yang berulang setiap tahun. Tuduhan itu menjadi bagian dari perkara yang kini diproses melalui jalur hukum.

Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat termasuk di antara 10 pihak yang disebut sebagai tergugat. Kelompok penggugat terdiri atas perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik setempat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta seorang warga bernama Sisilius Rami.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta pemerintah mengambil langkah pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh, termasuk membantu biaya kesehatan warga yang terdampak kabut asap. Mereka juga mendesak agar krisis asap ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca juga: BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026). Namun, tidak ada pihak tergugat yang hadir sehingga persidangan ditunda hingga 21 Oktober 2026.

Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Meski demikian, ia juga menyampaikan kemungkinan kabut asap menjadi kendala perjalanan menuju Pontianak.

“Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka … Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” kata Sanen kepada wartawan.

Yakobus Kumis, salah satu penggugat yang mewakili masyarakat adat Dayak, turut menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir dalam persidangan.

Menurut Yakobus, pemerintah seharusnya merespons persoalan karhutla yang terus berulang, terutama karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia juga menilai tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran terjadi semestinya menjadi dasar untuk memperkuat langkah pencegahan.

Penggugat Minta Pemulihan dan Perlindungan Kesehatan

Para penggugat menilai kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Mereka berpendapat pemerintah seharusnya mengantisipasi risiko kebakaran yang berulang, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar saat kemarau panjang.

Gugatan ini juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Selain mengganggu kegiatan sehari-hari, asap dilaporkan menyebabkan peningkatan gangguan pernapasan, menghambat transportasi, serta memaksa sejumlah sekolah menghentikan kegiatan tatap muka.

Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati hak masyarakat dan organisasi sipil untuk menempuh jalur hukum. Juru bicara Badan Komunikasi Pemerintah menyampaikan bahwa persoalan yang diajukan akan ditanggapi melalui proses peradilan.

Dengan demikian, tuduhan kelalaian dalam perkara ini masih merupakan dalil para penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Kabut Asap Meluas hingga Negara Tetangga

Karhutla di Indonesia turut menimbulkan dampak lintas negara. Kabut asap dilaporkan menyebar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina, seiring kebakaran yang berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Di Malaysia, memburuknya kualitas udara mendorong otoritas setempat menutup sekolah di sejumlah wilayah. Dampak asap juga dirasakan sektor transportasi dan kesehatan masyarakat di kawasan yang terdampak.

Fenomena El Niño dan kemarau panjang memperburuk kondisi karena membuat lahan semakin kering dan mudah terbakar. Pada lahan gambut, api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Gugatan di Kalimantan Barat ini kembali menempatkan persoalan pencegahan karhutla, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan masyarakat dalam sorotan. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026, ketika proses hukum akan berlanjut untuk memeriksa perkara tersebut.

Author