INTERAKSI.CO, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan 21 rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebagai keputusan resmi lembaga dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026).

Penetapan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi Pansus menjadi sikap resmi DPRD Kalsel yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan instansi terkait.

Ketua Pansus, M. Syaripuddin, mengatakan kelangkaan dan antrean panjang BBM bersubsidi di sejumlah SPBU tidak semata-mata disebabkan keterbatasan kuota. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola distribusi dan pengawasan di lapangan.

Ia mencontohkan realisasi penyaluran solar bersubsidi pada 2025 yang tercatat sekitar 76 persen dari kuota. Namun, masyarakat masih menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM tersebut.

“Kuota belum habis, tetapi masyarakat tetap antre. Artinya ada BBM subsidi yang tidak sampai kepada yang berhak. Inilah yang harus dibenahi,” ujarnya.

Pansus Temukan Sejumlah Persoalan Distribusi

Selama menjalankan tugas pengawasan, Pansus menemukan sejumlah persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi. Temuan tersebut meliputi pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode, dugaan pengalihan BBM untuk kegiatan industri, serta praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU.

Pansus juga mencatat ketimpangan realisasi penyaluran antardaerah pada 2024. Persentasenya berkisar dari sekitar 48 persen di Kabupaten Kotabaru hingga 683 persen di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selain itu, terdapat selisih besar antara data penyaluran Pertamina dan data pajak bahan bakar yang dinilai perlu direkonsiliasi untuk memastikan akurasi pencatatan distribusi.

Dari sisi pengawasan, tercatat 73 kegiatan pembinaan SPBU dengan 11 skorsing pasokan. Sementara itu, penggunaan surat rekomendasi digital melalui sistem XSTAR baru diterapkan oleh 9 dari total 53 perangkat daerah.

Temuan-temuan tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan.

21 Rekomendasi Dibagi dalam Empat Klaster

Pansus merumuskan 21 rekomendasi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni integrasi data dan sistem, verifikasi dan tata kelola SPBU, penegakan hukum, serta ketepatan sasaran dan tindak lanjut.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut.

M. Syaripuddin menegaskan, penetapan rekomendasi sebagai keputusan DPRD harus diikuti langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Rekomendasi ini sudah menjadi keputusan DPRD, bukan lagi sekadar catatan Pansus. Karena itu, kami meminta Gubernur melalui Satgas segera menyusun rencana aksi yang jelas: siapa penanggung jawabnya, apa tahapannya, dan kapan tenggatnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat. Namun, proses penanganannya tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

DPRD Kalsel Janji Terus Kawal Penyaluran BBM Subsidi

Menurut Syaripuddin, berakhirnya masa kerja Pansus tidak berarti pengawasan DPRD terhadap distribusi BBM bersubsidi ikut berakhir.

“Subsidi BBM adalah hak petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha kecil. Pansus boleh selesai hari ini, tetapi DPRD akan terus mengawal agar hak itu tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Pansus juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi melalui hotline atau call center Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Provinsi Kalimantan Selatan.

DPRD berharap tindak lanjut rekomendasi tersebut dapat memperbaiki distribusi BBM bersubsidi agar lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.

Author