INTERAKSI.CO, Jakarta – Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pelecehan budaya dan adat Toraja.
Laporan ini berkaitan dengan materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku pada 2013, yang kembali viral di media sosial baru-baru ini.
Potongan video yang menimbulkan polemik itu berisi candaan mengenai tradisi pemakaman adat Toraja.
Dalam materi tersebut, Pandji menyebutkan bahwa biaya pemakaman di Toraja mahal, sehingga masyarakat kurang mampu dikisahkan harus menyimpan jenazah di ruang tamu. Candaan itu memicu tawa penonton kala itu, namun dinilai menyinggung nilai budaya oleh masyarakat Toraja.
Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Perwakilan pelapor, Ricdwan Abbas Mandaso, menyatakan bahwa lelucon tersebut telah merendahkan budaya rambu solo’ yang sakral bagi masyarakat Toraja.
“Mengatakan orang Toraja yang tidak mampu menyimpan jenazah di ruang tamu hingga membuat rumah terasa horor adalah bentuk penghinaan terhadap adat,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji dengan nomor laporan 01/LP/APT/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Laporan tersebut mencakup sejumlah pasal, di antaranya Pasal 156 dan 157 KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Selain itu, laporan juga mengacu pada UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, dan UU Penanganan Konflik Sosial.
“Atas dasar itu, kami mendesak kepolisian segera menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ricdwan.
Menanggapi polemik tersebut, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku telah berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk memahami nilai dan makna budaya Toraja.
“Dari obrolan itu saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” tulis Pandji.
Pandji menegaskan kesiapannya menghadapi dua proses penyelesaian: hukum negara dan hukum adat. Jika waktu memungkinkan, ia akan menempuh penyelesaian adat di Tanah Toraja dengan fasilitasi Rukka Sombolinggi.
“Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara,” katanya.
Pandji juga mengingatkan para komika agar lebih bijak dalam membawakan materi yang berkaitan dengan adat dan budaya.
“Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” ujarnya.





