INTERAKSI.CO, Jakarta – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.

Kini, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas subsidi ini melalui pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, yakni hanya untuk masyarakat miskin dan rentan.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengontrol distribusi agar harga LPG tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Jadwal Libur Ramadan 2025 untuk Siswa: Cek Tanggal Lengkapnya!

Cara Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah melalui pangkalan terdaftar Pertamina. Berikut cara menemukan pangkalan terdekat:

  1. Buka situs resmi di subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  2. Pilih lokasi pangkalan terdekat dengan klik tanda panah pada kolom pencarian.
  3. Cari lokasi terdekat berdasarkan alamat domisili.
  4. Klik “Rute” untuk melihat petunjuk arah ke pangkalan LPG terdekat.
  5. Pastikan fitur lokasi di ponsel aktif agar pencarian lebih akurat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan ini bukan menyebabkan kelangkaan LPG, melainkan bagian dari transisi distribusi.

Dengan membeli langsung di pangkalan, masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai HET dan menghindari harga tinggi yang biasa dipatok pengecer.

Pemerintah juga membuka peluang bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga. Dengan begitu, mereka tetap bisa menjual LPG 3 kg namun dengan harga yang terkontrol.

Author