INTERAKSI.CO, BanjarbaruKasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita, memasuki babak baru.

Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Kelasi 1 TNI AL Balikpapan, Jumran, ke Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Pada Jumat, 25 April 2025.

Pelimpahan dilakukan langsung di kantor Dilmil I-06 yang berlokasi di Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menjelaskan bahwa berkas perkara dengan nomor pelimpahan No.R/10/IV/2025 kini tengah dalam proses pemeriksaan administratif oleh panitera.

“Berkas akan diteliti baik secara materil maupun formil, serta dicek apakah pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujar Mayor Ghesa.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan segera diberikan nomor register perkara, disusul penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.

“Penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, dan oditurat militer akan memanggil para saksi untuk hadir di persidangan pertama,” jelasnya.

Pengadilan menargetkan waktu tujuh hari untuk proses pemeriksaan berkas hingga penetapan jadwal sidang. Jika berjalan sesuai rencana, persidangan perdana akan digelar pada awal Mei 2025.

Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Kami berkomitmen melaksanakan sidang secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pengadilan ini sudah mengantongi predikat WBK dan WBBM,” imbuh Mayor Ghesa.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan berkas perkara yang diserahkan memuat dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dalam dakwaan, kami telah menyiapkan 11 orang saksi dan 38 item barang bukti, serta 11 dokumen surat yang akan diperiksa dalam persidangan,” tuntas Letkol Sunandi.

Editor: Puja Mandela

Author