INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pengamat Politik dan Kebijakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Taufik Arbain, menilai untuk memahami dan menangani banjir di Kalimantan Selatan saat ini tidak cukup jika hanya didekati melalui kebijakan teknokratis semata.

Menurutnya, pendekatan teknokratis memang penting, tapi relatif membutuhkan waktu panjang dalam proses telaah, perencanaan, serta tawar-menawar formulasi kebijakan.

Dalam situasi darurat seperti banjir yang berulang, pemerintah justru perlu melengkapinya dengan pendekatan kebijakan populis.

“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki kecakapan membaca aspek timing, terutama dalam aksi-aksi insidental sebagai bagian dari pola kerja kepemimpinan transformasional dan penerapan dynamic governance,” ujar Taufik, kepada interaksidotco, Jum’at (9/1/2026).

Ia menjelaskan hingga kini banyak pakar telah memberikan pandangan mengenai pentingnya evaluasi kebijakan perizinan, khususnya tata kelola pertambangan, perkebunan ekstraktif, dan kebijakan lingkungan.

Evaluasi tersebut harus mengutamakan penanganan aspek hulu tanpa mengabaikan dampak di hilir, serta didukung oleh manajemen yang terintegrasi dan kolaboratif.

Dalam konteks kelembagaan, Taufik menekankan peran strategis pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurutnya, Pemprov perlu mendorong perencanaan jangka menengah dan jangka panjang guna memperkuat kolaborasi lintas kabupaten/kota dalam penanganan banjir, baik di wilayah hulu maupun hilir daerah aliran sungai (DAS).

“Penataan perizinan, pengawasan tata kelola tambang dan perkebunan besar, serta program kanalisasi atau pengerukan sungai dapat menjadi jalan tengah. Pendanaannya bisa melalui APBD kabupaten/kota dan provinsi, sementara untuk sungai-sungai besar harus didorong melalui dukungan APBN,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah secara aktif mengajukan proposal ke pemerintah pusat agar penanganan banjir tertentu dapat ditetapkan sebagai proyek strategis nasional.

“Ini jauh lebih urgen dan akan menjadi kenangan rakyat atas dedikasi pemerintah, terlebih jika dikembangkan model one river, one management,” ungkapnya.

Baca juga: Besok, Khairiadi Asa Luncurkan Dua Karya Terbaru di Gedung Batas Kota Banjarmasin

Baca juga: Puja Mandela Rilis “Rubrik Bencana”: Balada Satir dan Seruan untuk Kalimantan Selatan

Taufik mengingatkan bahwa realitas banjir di Kalimantan Selatan hari ini tidak bisa dilepaskan dari dampak kebijakan masa lalu, khususnya Undang-Undang Desentralisasi tahun 2000 yang memberikan kewenangan perizinan kepada bupati dan wali kota. Kebijakan tersebut berlangsung hingga sekitar tahun 2009.

“Sekalipun sudah ada pencabutan sekitar 400-an izin dari kurang lebih 600 izin tambang sejak 2015 hingga 2020-an karena menyimpang dari tata kelola, dampaknya masih dirasakan hingga hari ini dan berdampak pada tantangan pembangunan kepala daerah berikutnya,” ujar Koordinator Program Studi S2 Magister Administrasi Publik FISIP ULM tersebut.

Lebih jauh, dalam konteks kebijakan populis, Taufik menyarankan agar kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—bersama wakilnya turun langsung ke lapangan menyambangi warga terdampak banjir. Menurutnya, langkah ini penting sebagai wujud empati dan kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Ketika agenda kebijakan membutuhkan waktu lama, maka pendekatan populis menjadi sangat relevan. Kehadiran pemimpin membangun nuansa kebatinan dan empati. Secara psikologis, masyarakat akan merasa lebih tenang meskipun bantuan yang diberikan terbatas karena keterbatasan anggaran,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melibatkan aktor-aktor lain, seperti organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan relawan agar berpartisipasi aktif membantu warga terdampak.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah bergerak, bekerja bersama, dan merangkul semua pihak,” tambahnya.

Sebagai Ketua DPD Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Kalimantan Selatan, Taufik mengingatkan kepala daerah tidak perlu khawatir terhadap cibiran publik atau warganet ketika turun ke lapangan, meskipun dianggap terlambat.

“Pemerintah memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai pelaksana kebijakan (policy) dan fungsi kebajikan (virtues). Abaikan saja cibiran itu, sambil terus memperkuat bantuan dan menghadirkan diri di tengah masyarakat. Ini jauh lebih nyata dan merupakan bagian dari sense of humanity seorang pemimpin daerah,” tegasnya.

Menurut Taufik, pendekatan populis yang disertai fungsi kebajikan ini justru dapat meminimalkan kritik dan cibiran publik, terutama yang dipicu oleh narasi kontraproduktif dari sebagian pejabat dalam merespons fakta banjir di Kalimantan Selatan saat ini.

Editor: Puja Mandela

Author