INTERAKSI.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025).

Ia dibebaskan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap dirinya.

Keputusan ini juga telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Abolisi ini menghapus proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Di hadapan awak media di Rutan Cipinang, Tom menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Presiden serta DPR.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangannya,” ujar Tom.

Baca juga: Dasco soal Bendera One Piece: Ada Upaya Memecah Persatuan Bangsa

Lebih dari sekadar kebebasan fisik, Tom menyebut bahwa abolisi ini adalah bentuk pemulihan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.

“Abolisi ini memulihkan nama baik saya yang sempat tercoreng. Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan mengundang banyak perdebatan, tapi saya menerimanya sebagai keputusan konstitusional,” tambahnya.

Tom juga memberikan apresiasi kepada tim hukum, keluarga, rekan seperjuangan, serta masyarakat umum yang memberikan dukungan moral selama ia menjalani proses hukum.

“Saya amat beruntung memiliki tim hukum luar biasa, keluarga yang teguh, dan sahabat-sahabat yang terus menyuarakan keadilan,” kata Tom.

Mantan Menteri Perdagangan ini mengaku akan tetap berkontribusi untuk Indonesia dan berharap sistem hukum di tanah air lebih berpihak kepada kebenaran ketimbang kepentingan.

“Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Kita harus dorong sistem hukum yang lebih jernih dan adil,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mencintai dan membangun republik ini.

“Saya masih sangat percaya pada bangsa ini. Saya akan kembali dengan semangat yang utuh,” tutup Tom Lembong.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR telah menerima surat Presiden Prabowo tertanggal 30 Juli 2025 yang berisi permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

DPR memberikan persetujuan sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa abolisi hanya dapat diberikan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Dalam sidang vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang terjadi. Oleh karena itu, ia tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Author