INTERAKSI.CO, Batulicin – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Madi, pekerja pemasang tenda yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Namun di tengah musibah tersebut, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin dengan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris, Hairilliah, selaku istri almarhum.
Kecelakaan Kerja tersebut terjadi sekitar tanggal 1 Desember, hari Senin. Berdasarkan keterangan pihak penyedia kerja dari Salon Ayu, almarhum Madi berangkat bersama tiga orang personel menuju daerah Api-api untuk melakukan pemasangan tenda.
“Pada saat memasang tenda, Almarhum Madi beserta satu rekannya tersengat aliran listrik tegangan menengah yang membuat kondisi Alhamrhum Madi serta rekannya kritis dan Almarhum Madi langsung ditangani awal di RSUD. dr. H. Andi Abdurrahman Noor setelah itu di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Basri Kandangan dan disana Almarhum Madi dinyatakan meninggal dunia,” jelas pihak penyedia kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin yang telah memberikan fasilitas penanganan kecelakaan kerja pada Almarhum Madi serta kami apresiasi respon cepat tanggap yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap perwakilan Salon Ayu.
Baca juga: Jalan Nasional di Tanah Bumbu Diperbaiki, Target Rampung Sebelum Lebaran
Dalam kesempatan tersebut, Hairilliah menerima santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp70 juta. Selain itu, kedua anak almarhum juga menerima manfaat beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp131 juta hingga jenjang perguruan tinggi.
Hairilliah menuturkan bahwa dirinya memiliki dua orang anak, yakni Andika Wiradinata yang saat ini merupakan mahasiswa baru, serta Monika Andhini yang duduk di kelas 3 MTs.
“Saya sangat dibantu dalam proses klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. Santunan yang saya terima sangat membantu untuk keberlangsungan hidup kami, untuk biaya tahlilan, tambahan modal usaha yang saya jalankan, serta untuk melanjutkan pendidikan kedua anak saya,” ujar Hairilliah dengan haru.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Madi. Santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Vina.
“Tentunya santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan orang yang kita sayangi, namun setidaknya dapat meringankan beban keluarga serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhum,” tambahnya.
Vina juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja, baik formal maupun informal, agar memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko dalam bekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kampung Baru, Catur Hariadi, turut mengapresiasi manfaat nyata yang dirasakan warganya.
“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Ini menjadi komitmen kami agar seluruh warga mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat saat musibah terjadi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin untuk membantu mensosialisasikan manfaat ini kepada warga kami. Buktinya sudah jelas, salah satu warga kami yaitu almarhum Madi mendapatkan manfaat santunan yang sangat luar biasa,” tutupnya.
Melalui peristiwa ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi.
Penulis: Andi Pambudy Nasution





