INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran, anggota TNI AL, yang terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Sabtu (14/6).
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan vonis yang dijatuhkan hakim sejalan dengan tuntutan dari pihak oditurat. Selain dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, Jumran juga resmi dipecat dari dinas militer.
“Putusannya sudah dibacakan oleh majelis hakim. Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan kami, yakni penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer,” ujar Letkol Chk Sunandi.
Majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Jumran telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Tak satu pun fakta yang ditemukan mampu meringankan hukuman terdakwa.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Semua unsur pidananya terpenuhi, dan perbuatannya telah mencoreng institusi militer sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat,” tambah Sunandi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman, pihak oditurat belum dapat memberikan kepastian. “Untuk apakah akan mendapat remisi atau tidak, saat ini tidak bisa kita jawab,” tuntasnya.