INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, mendapat sanksi pemberhentian.
Hal itu berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Jumat (28/2/2025) hari ini.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang membacakan putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru.
Sanksi pemberhentian juga ditetapkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya: Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto. Sementara satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, diberi sanksi peringatan keras.
DKPP kemudian memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu tujuh hari sejak disampaikan putusan tersebut.
Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) lalu.
Sebelumnya, Dahtiar menjadi sorotan karena dia menjadi ‘aktor’ utama terjadinya kontroversi di Pilkada Banjarbaru.
Baca juga: BREAKING! KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said di Pilkada 2024
Baca juga: Ratusan Massa Minta Rapat Pleno Pilkada Banjarbaru Ditunda
Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono memenangkan 100 persen suara setelah lawannya, Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah didiskualifikasi. Namun, sayangnya KPU banjarbaru tidak memberikan opsi mencoblos kotak kosong. Hal inilah yang menjadi titik kontroversi.
Akibatnya, pasangan Lisa Halaby – Wartono menjadi satu-satunya kandidat. Jika pemilih mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi, suara tersebut dianggap tidak sah. Seperti diketahui, foto Aditya – Said masih tertera pada surat suara saat pencoblosan tersebut.