INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pilkada Banjarbaru resmi diulang. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membaca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (24/2/2025).
Hakim MK, Suhartoyo, mengabulkan permohonan sebagian. Hakim memutuskan Pilkada Banjarbaru diulang dan dalam pemilihan suara ulang tersebut, foto Lisa-Wartono akan bersebelahan dengan kolom kotak kosong.
MK kemudian meminta supervisi dari KPU RI dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang di Kota Banjarbaru.

Pembacaan hasil sidang sengketa Pilkada Banjarbaru dimulai sekira pukul 14.30 Wita. Selain Banjarbaru, hakim juga memutuskan 40 kasus sengketa Pilkada di daerah lain.
Sebelumnya, Muhammad Arifin melalui Kuasa Hukum Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) memohonkan Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pada Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby – Wartono memenangkan 100 persen suara setelah lawannya, Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah didiskualifikasi.
Akibatnya, pasangan Lisa Halaby – Wartono menjadi satu-satunya kandidat. Jika pemilih mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, suara tersebut dianggap tidak sah. Seperti diketahui, foto Aditya – Said masih tertera pada surat suara saat pencoblosan.