INTERAKSI.CO, Batulicin – Seekor buaya berhasil dievakuasi oleh tim pemadam kebakaran (Damkar) Pagatan di kawasan muara Pagatan, Kamis (10/4/2025) siang.
Reptil tersebut ditemukan warga masuk ke dalam perangkap ikan (bilet) milik warga sekitar.
Berdasarkan hasil klasifikasi tim BKSDA, buaya jantan tersebut diperkirakan berusia antara dua hingga empat tahun dengan panjang tubuh 123 cm dan lebar sekitar 17 cm.
“Setelah dievakuasi, buaya tersebut dititiprawatkan ke Lembaga Konservasi Jhonlin Lestari guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” Petugas Penanganan Konflik BKSDA Kalsel SKW 3 Wilayah Tanah Bumbu, Muhammad Tejar, kepada interaksidotco, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Landasan Ulin Banjarbaru Ludes Terbakar
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 5 ayat 7, pengelolaan satwa liar yang hidup di perairan tertentu merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa buaya termasuk dalam kategori satwa yang dimaksud.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di sekitar perairan dan segera melapor ke instansi berwenang apabila menemukan satwa liar yang membahayakan.
“Sebelumnya, di lokasi yang sama sudah tiga kali evakuasi buaya. Dari laporan tim damkar juga masuk ke dalam bilet,” katanya.