INTERAKSI.CO, Jakarta – Seorang buronan korupsi asal Kalimantan Selatan berinisial IB (58) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025).
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai.
Kronologi Penangkapan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa IB kini ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Istilah Zonasi di Sistem Pendidikan
IB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources, diduga terlibat korupsi pada tahun 2010. Kasus ini melibatkan kerja sama dengan oknum PT Pos Indonesia dalam proyek pengiriman batu bara di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Menurut putusan kasasi Mahkamah Agung, tindakan IB mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
Meskipun Pengadilan Negeri Amuntai sempat memvonis IB bebas pada 14 Maret 2011, jaksa mengajukan kasasi. Pada 25 Juni 2013, Mahkamah Agung memutuskan hukuman empat tahun penjara serta mewajibkan IB membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dikenakan.
Penangkapan IB menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk memburu buronan yang telah lama menghindar dari proses hukum. Dengan ditangkapnya IB, langkah hukum selanjutnya akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan vonis sesuai keputusan Mahkamah Agung.