INTERAKSI.CO, Batulicin – Setelah menjadi korban persetubuhan, seorang anak di bawah umur, SF, menerima ancaman pembunuhan.
SF diancam oleh pelaku, MNT, yang berprofesi sebagai buruh. Jika menceritakan kejadian persetubuhan itu, nyawa SF akan dihabisi.
MNT akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 14.00 WITA di mess PT. JAR Divisi III, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial DF, warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
DF melaporkan bahwa anaknya, SF, mengalami tindakan kekerasan oleh pelaku M pada Oktober 2024 di area kebun kelapa sawit PT. JAR, Desa Mantewe.
Berdasarkan keterangan korban, setelah peristiwa tersebut, korban juga menerima ancaman pembunuhan dari pelaku jika nekat menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Peristiwa tersebut diketahui oleh pelapor pada 1 Maret 2025.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga memeriksa dua saksi, yaitu MK dan AD, yang berdomisili di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Reto Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Identitas terduga pelaku berinisial MNT, lahir di Naiklilu pada 30 Maret 1987, beragama Katolik, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu lembar pakaian dalam warna kuning
- Satu lembar baju dalam warna biru-kuning
- Satu lembar baju seragam sekolah dasar warna putih
- Satu lembar rok seragam sekolah dasar warna merah
- Satu lembar surat hasil visum et repertum
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga.