Aksi bejat tersebut dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.
INTERAKSI.CO, Batulicin – AI (53), Warga Kabupaten Tanah Bumbu tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Angsana segera menangkap warga Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban, setelah menerima laporan dari perempuan berinisial ND (42) pada Jumat, 4 April 2025.
Dalam laporannya, ND mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban mengungkap bahwa aksi pencabulan terjadi secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2022.
Baca juga: Kawal Tuntas Kasus Kematian Jurnalis Juwita
Aksi bejat itu terjadi di rumah kontrakan mereka. Perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian milik korban, serta perlengkapan pribadi lainnya.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Angsana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau orang yang memiliki kekuasaan atas anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
