INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin sedang menghadapi sejumlah masalah.
Problematika yang mereka hadapi cukup kompleks, dari soal pelayanan hingga tata kelola keuangan. DPRD Kota Banjarmasin segera menyikapi hal tersebut dan berencana memanggil jajaran direksi perusahaan untuk meminta penjelasan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, khawatir kinerja perusahaan yang tidak maksimal akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
DPRD Kota Banjarmasin pun tengah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan. Ada banyak hal yang ingin mereka tanyakan dalam RDP tersebut.
“Kinerja perusahaan dipertanyakan, kesehatan keuangan juga dipertanyakan. Akan ada permasalahan yang bersifat administratif. Sisanya, penurunan kepercayaan publik dan evaluasi manajemen perusahaan,” kata Hendra kepada interaksidotco, Minggu (12/1/2025).
Inspektorat Banjarmasin sebelumnya mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.
Perwali ini diterapkan pada bulan April 2024 dengan menarik biaya kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan dengan Perumda Pengolahan Air Minum Bandarmasih.
Penarikan tarif air limbah antara Rp1.500 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan paling tinggi Rp22.500 untuk kelas atas, sempat berjalan dua bulan, yakni, April dan Mei 2024 dengan total Rp4 miliar.
Namun, setelah adanya evaluasi, Inspektorat meminta Perumda PALD menghentikan penarikan tarif tersebut. Perusahaan juga wajib mengembalikan uang yang sudah terlanjur dibayarkan oleh warga.
Tahun lalu, Perumda PALD Banjarmasin mencatat kerugian hingga Rp4 miliar setelah melakukan pengembalian dana ke masyarakat. Namun, belum semua uang warga dikembalikan.
Meski PLAD sudah melakukan upaya ‘jemput bola’, tetapi dana yang kembali belum sesuai target. Pemerintah menargetkan dana yang dikembalikan pada 2025 mencapai Rp1 miliar.
“Itu yang akan kami pertanyakan pada pihak PALD di DPRD nanti. Masalah yang dihadapi adalah masih menunggu klaim dari pelanggan. Sementara itu, pihak PALD menjanjikan akan berusaha untuk jemput bola,” tegas Hendra.
Tak hanya soal keterlambatan pengembalian dana ke warga, DPRD Kota Banjarmasin juga ingin mengetahui kondisi sebenarnya perusahaan tersebut.
“Selain faktor eksternal terkait klaim pelanggan, tentunya kami juga ingin tahu kondisi internal perusahaan, baik terkait kondisi keuangan maupun perencanaan bisnis ke depan,” ungkapnya.
Surat panggilan sudah dibuat dan RDP, kata Hendra, akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam pekan-pekan ini. Draft surat sudah kami buat, tinggal menunggu persetujuan Ketua DPRD,” ujar Hendra.
Penulis: Mohammad Rizky Rezaldi
Editor: Puja Mandela