INTERAKSI.CO, Jakarta – DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Melalui aturan baru ini, anggota TNI aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan hal tersebut dalam laporannya saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, DPR bersama pemerintah membahas tiga poin penting yang mengubah sejumlah pasal terkait tugas dan kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan bahwa salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Ia menyatakan bahwa prajurit aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, yang sebelumnya hanya berjumlah 10. Penempatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan administrasi di lingkungan kementerian/lembaga yang bersangkutan, serta berdasarkan permintaan pimpinan instansi tersebut.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil asalkan terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.

Revisi undang-undang ini juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 53. Pemerintah membagi usia pensiun ke dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi.

Berikut rincian usia pensiun yang baru:

  • Tamtama dan Bintara: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Empat: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua tahun sesuai keputusan presiden)

“Pasal 53 ini mencerminkan keadilan, karena masa dinas keprajuritan kini diperpanjang. Sebelumnya, perwira hanya boleh bertugas hingga usia 58 tahun dan Bintara hingga 53 tahun,” jelas Utut.

Selain itu, revisi juga menyentuh Pasal 7 tentang kedudukan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang penting untuk kita perkuat, meski kita berharap operasi militer untuk perang tidak pernah terjadi,” kata Utut.

Pemerintah menambahkan dua tugas pokok baru dalam OMSP, sehingga totalnya menjadi 16. Tambahan tersebut meliputi:

  1. Membantu menangani ancaman pertahanan siber
  2. Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

Utut menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” pungkasnya.

Author