INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Kuburan cina di Taman Makam Bodhi Karuna, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, menjadi salah satu lokasi persetubuhan.

Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 7 Januari 2025. Pelaku kemudian ditangkap empat hari kemudian saat sedang bekerja di salah satu toko variasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21 Kota Banjarbaru.

Korban diketahui melakukan aksi bejatnya tiga kali. Satu kali di kuburan cina dan dua kali di rumahnya sendiri.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pacar dari korban. Sebelum kejadian, pria itu mengajak korban jalan-jalan. Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga melakukan oral seks dan hubungan badan.

Dari pelaku, polisi mengamankan satu lembar baju sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, satu lembar celana panjang kain warna hitam, satu lembar BH warna abu-abu tua, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar tengtop warna hitam.

Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun penjara.

Author