INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana mengamankan seorang pria berinisial SO karena diduga menggelapkan upah angkut truk batu bara.

Kejadian itu bermula saat korban, H.U, seorang wiraswasta asal Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, menerima tawaran dari SO yang disampaikan melalui rekannya, IS, untuk mengangkut batu bara menggunakan beberapa unit truk tronton milik H.U.

Pengangkutan dilakukan pada 13 Oktober 2024. Saat H.U menagih pembayaran kepada IS, ia mendapat informasi bahwa uang sudah diberikan kepada SO.

Terduga pelaku penggelapan SO, saat ini telah ditahan di Polsek Angsana. Foto: Polsek Angsana

Baca juga: Kecelakaan Maut di Banjarbaru, Anak Anggota DPRD Kotabaru Meninggal Dunia

Baca juga: Andi Rudi Latif: RPJMD Harus Selaras dengan Arah Pembangunan Nasional

Namun hingga saat ini, SO mengaku tidak pernah mengirimkan uang tersebut kepada korban dan tidak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, H.U melaporkan kejadian ini ke Polsek Angsana. Total kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp126.686.324.

Polisi kemudian menangkap SO pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Solhan serta rekening koran atas nama Iswadi Usman.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Author