INTERAKSI.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya membeberkan secara terbuka besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap anggotanya.
Setelah tunjangan perumahan resmi dihapus per 31 Agustus 2025, gaji bersih atau take home pay anggota DPR kini berada di kisaran Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi partai politik. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik.
“Komponen gaji dan tunjangan ini akan kami lampirkan secara terbuka. Semua fraksi sudah sepakat agar tunjangan perumahan dihapus,” jelas Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga tengah mengevaluasi berbagai fasilitas lain yang dinilai terlalu besar. Beberapa di antaranya adalah biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan transportasi, hingga biaya komunikasi intensif.
Dasco menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan tersebut. Proses penonaktifan pun akan diputuskan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca juga: Basarnas Temukan Kotak Hitam Helikopter yang Jatuh di Hutan Kalsel
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Jika dijumlahkan, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp74,2 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPH 15 persen) sebesar Rp8,6 juta, jumlah bersih yang diterima setiap bulan menjadi sekitar Rp65,5 juta. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
-
Gaji Pokok: Rp4.200.000
-
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
-
Tunjangan Anak: Rp168.000
-
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
-
Tunjangan Beras: Rp289.680
-
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
-
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
-
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
-
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
-
Honorarium Legislasi: Rp8.461.000
-
Honorarium Pengawasan: Rp8.461.000
-
Honorarium Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Potongan Pajak PPH 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Dengan keterbukaan ini, DPR berharap masyarakat dapat mengetahui secara jelas komponen gaji wakil rakyat di Senayan. Transparansi ini juga menjadi pijakan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas-fasilitas yang dinilai berlebihan.