INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Upaya perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam audiensi yang digelar oleh DPRD Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru dan Dewan Adat Banjar (DAB) pada Kamis (15/5/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Banjarbaru ini mengangkat tema “Pencegahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dalam Perspektif Hukum”, sebagai respons atas kasus yang mencuat terkait salah satu UMKM lokal, Mama Khas Banjar.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menegaskan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum edukasi bagi masyarakat.
Ia menekankan perlunya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan konsumen, serta mendorong UMKM agar lebih memperhatikan legalitas dan keamanan produk.
“Aspirasi dari Dewan Adat Banjar akan kami tindak lanjuti. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengurangi, bahkan menghentikan, peredaran produk makanan dan minuman yang tidak memiliki label resmi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru Lepas Kontingen Atlet POPDA Kalsel 2025
Gusti Rizky menyebutkan, langkah konkret yang akan diambil adalah memperkuat pengawasan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan fasilitas rumah packaging milik Dinas Perdagangan (Disdag) bagi UMKM yang memiliki keterbatasan dalam pelabelan dan pengemasan produk agar sesuai standar.
“Kita juga harus menindaklanjuti MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kapolri, agar ada pengawasan dan pembinaan yang lebih terintegrasi terhadap produk-produk UMKM. Artinya, kita tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan bila ada temuan produk yang belum terlegalisasi di kemudian hari,” ungkapnya.
Senada, Ketua Umum Dewan Adat Kabupaten Banjar, Kasbili, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum guna mencegah peredaran makanan dan minuman kadaluarsa.
“Kalau sudah ada musibah baru proses hukum berjalan, itu sudah terlambat. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, dan berharap ada kolaborasi intens antara UMKM dan pemerintah agar konsumen terlindungi, dan UMKM tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kasbili juga menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap pelaku UMKM, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Intinya, sebelum masuk ke ranah hukum, harus ada komunikasi dan pembinaan yang intens dari pihak eksekutif kepada UMKM,” pungkasnya.