INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Perda itu mencakup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyebut ketiga regulasi tersebut sebagai fondasi penting bagi pembangunan kota ke depan.

“Ketiga Perda yang ditetapkan ini menjadi dasar yang sangat strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ujarnya seusai rapat di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR dalam rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Foto: Media Center Banjarmasin

Baca juga: Hasnuryadi Sulaiman Resmi Pimpin Golkar Kalsel 2025–2030, Terpilih Aklamasi Gantikan Sahbirin Noor

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Wajibkan Pengibaran Merah Putih 1–31 Agustus

Perda tentang Pemberian Insentif dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif. Yamin berharap, aturan ini dapat membuka peluang investasi lebih luas serta menciptakan lapangan kerja.

“Insentif dan kemudahan ini bertujuan menarik investor, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” lanjut Yamin.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dianggap sebagai tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. Arsip, menurut Yamin, bukan sekadar dokumen lama, melainkan bukti akuntabilitas dan sumber informasi strategis.

“Dengan sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi, pelayanan publik akan semakin efisien dan terpercaya,” jelasnya.

Perda ketiga yang disahkan adalah RPJMD Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan strategis pembangunan selama lima tahun ke depan, sekaligus penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih. Fokus utamanya adalah pembangunan berbasis sungai sebagai ciri khas kota.

Penandatangan dokumen penetapan Perda. Foto: Media Center Banjarmasin

Visi utama RPJMD adalah Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera, yang dijabarkan dalam empat misi:

  1. Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter
  2. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital
  3. Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan
  4. Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan


“RPJMD ini diharapkan menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, agar pembangunan di Kota Banjarmasin berjalan berkelanjutan,” harapnya.

Terakhir, dirinya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan regulasi tersebut.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada DPRD, panitia khusus, dan jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan tiga Raperda strategis ini hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah,” tandasnya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi para wakil ketua. Hadir pula Wali Kota Muhammad Yamin HR, anggota dewan, kepala SKPD, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Author