INTERAKSI.CO, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif di Ruang Sidang Utama, Selasa (11/03/2025).

Bupati melalui Sekda Ambo Sakka menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah terhadap berbagai masukan fraksi terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah.

Ia menegaskan bahwa riset dan inovasi merupakan elemen krusial dalam pembangunan yang lebih terarah dan berbasis data.

“Pemerintah daerah sepakat bahwa riset dan inovasi adalah elemen penting dalam perencanaan pembangunan yang komprehensif dan tepat sasaran. Kehadiran regulasi ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan setiap program pembangunan harus memiliki proposal yang jelas, mengedepankan aspek kelayakan (feasibility), serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Setiap pembangunan harus didasarkan pada riset yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya kebutuhan pemerintah daerah, tetapi juga kepentingan masyarakat secara luas,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda Riset dan Inovasi Daerah disahkan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kebijakan pembangunan di Tanah Bumbu lebih terarah, berbasis penelitian, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa depan.

Author