INTERAKSI.CO, Pelaihari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah awal dilakukan melalui penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas regulasi tersebut.
Catatan media ini, Sabtu (7/3/2026), AKD tersebut berupa panitia khusus atau pansus dan telah terbentuk. Selanjutnya segera menggenjot pembahasan raperda tersebut.
Penetapan AKD itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Tala yang digelar Selasa empat hari lalu di ruang rapat utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tala Khairil Anwarserta dihadiri para anggota dewan.
Sebelum penetapan di paripurna, DPRD Tala terlebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Muslimin ini beragenda penunjukan AKD yang akan menangani pembahasan raperda tersebut.
Pada forum Badan Musyawarah itu, para anggota dewan menyepakati penunjukan alat kelengkapan dewan yang akan mengkaji secara teknis materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar menjelaskan, pembentukan dan penunjukan AKD merupakan tahapan penting dalam proses legislasi di DPRD sebelum sebuah rancangan peraturan daerah dibahas lebih mendalam.
“Pansus sudah terbentuk sehingga pembahasan intensif raperda mulai segera berjalan,” kata Khairil.
Raperda yang akan dibahas berkaitan dengan perubahan atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu payung hukum penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber pendapatan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui penetapan AKD, DPRD Tala memastikan pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih terarah dan komprehensif, termasuk mengkaji berbagai aspek regulasi serta menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Tala berharap pembahasan perubahan Perda ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi.
Selain itu, pembahasan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel demi mendukung pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.





