INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amanah Husada untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan.

“Rencananya, kami akan mengundang mereka bulan ini. Jika tidak ada perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus). Jika ada perubahan jadwal, maka akan kami undang pada bulan depan,” ujar anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alaydrus, Minggu (2/2/2025).

Pertemuan ini merupakan respons terhadap beberapa permasalahan yang belakangan ini muncul di masyarakat.

Isu utama yang menjadi sorotan adalah keluhan mengenai pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dikenakan tarif umum, karena dianggap tidak memenuhi kriteria gawat darurat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kejelasan aturan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Baca juga: Syukuran Milad ke-34 Tahun, Ketua DPRD Tanah Bumbu Minta Didoakan 

Said Ismail juga menambahkan pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, khususnya terkait layanan di IGD.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, aturan mengenai kegawatdaruratan dalam layanan BPJS harus dijelaskan secara transparan. Ia juga mempertanyakan apakah layanan BPJS hanya berlaku untuk pasien dengan kondisi tertentu, seperti kejang atau kondisi darurat lainnya.

“Apakah memang ada aturan seperti itu, atau apakah hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman petugas di lapangan tentang prosedur yang berlaku?” tanya Said Ismail.

Ia menegaskan jika terdapat perubahan dalam aturan BPJS Kesehatan, baik pemerintah maupun BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan di kalangan pasien, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan dalam kondisi mendesak.

Said Ismail juga menekankan BPJS Kesehatan seharusnya mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi pasien yang dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera.

“BPJS seharusnya mempermudah layanan, terutama bagi pasien yang sedang dalam kondisi lemah dan memerlukan penanganan segera,” tegas Said Ismail.

Author