INTERAKSI.CO, Batulicin – Dualisme yang cukup lama melanda Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sudah berakhir.
Itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengakui badan hukum milik Murdjoko.
Pembatalan ini didasarkan pada berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham RI mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Baca juga: Dulu Rumah Saudagar Intan, Kini Museum Wasaka Berstatus Bangunan Cagar Budaya
Keputusan ini secara de jure mengakhiri sengketa yang telah berlangsung delapan tahun sejak 2017 silam.
“Ketua Umum PSHT yang sah dan diakui secara hukum oleh Negara Republik Indonesia adalah DR. Ir. Mohammad Taufik. Semua kegiatan organisasi harus mengacu pada legalitas ini, demi menjaga marwah hukum yang berlaku di negeri ini,” ujar Ketua Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Tanah Bumbu, Daswadji.
Hal itu dia sampaikan saat menyerahkan dokumen legalitas organisasi kepada Kepala Badan Kesbangpol dan jajaran Forkopimda Tanah Bumbu, Rabu (31/7/2025).
Dalam penyerahan tersebut, Daswadji didampingi oleh jajaran pengurus cabang PSHT Tanah Bumbu.
Selain menyerahkan dokumen, Daswadji juga melakukan sosialisasi terkait keputusan resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai kepengurusan PSHT. Ia menegaskan bahwa dualisme kepemimpinan dalam tubuh organisasi PSHT telah berakhir.
Ia berharap melalui penyerahan dokumen dan sosialisasi ini, seluruh pihak memahami dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaan kegiatan PSHT di Tanah Bumbu.