INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kasus pengadaan paket Belanja Sewa Komputer Jaringan senilai lebih dari Rp3,1 miliar di Dinas Pendidikan Banjarmasin memasuki fase baru.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin resmi meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Sudah naik ke penyidikan dan beberapa orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Proyek senilai miliaran rupiah itu diketahui dilaksanakan melalui beberapa tahap dengan metode pemilihan penyedia yang berbeda, seluruhnya menggunakan anggaran APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi di Hari Ketiga Operasi Zebra Intan 2025 di Banjarmasin
Berikut rincian tahapan pengadaan:
• Tahap I
Nilai: Rp612.360.000
Metode: Pengadaan langsung
Waktu: Februari 2023
• Tahap II
Nilai: Rp174.720.000
Metode: E-Purchasing
Waktu: Juni 2023
• Tahap III
Nilai: Rp698.880.000
Metode: E-Purchasing
Waktu: Agustus 2023
• Tahap IV
Nilai: Rp733.824.000
Metode: E-Purchasing
Waktu: September 2023
• Tahap V
Nilai: Rp908.544.000
Metode: E-Purchasing
Waktu: Oktober 2023
Saat ini Kejaksaan masih menelusuri dokumen, data, serta keterangan saksi untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Hingga laporan ini disusun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.




![[Review] Wildoze dan Angka 27](https://interaksi.co/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0014-218x150.jpg)
