INTERAKSI.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu.

Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Sunoto di ruang sidang.

Baca juga: Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Capai 99,99 Persen Keberhasilan

Selain pidana badan, Isa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Isa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, posisinya sebagai regulator dianggap telah membuka ruang bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meskipun berada dalam kondisi insolven, yang kemudian berdampak pada kerugian para pemegang polis.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.

Isa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut.

Hakim juga menilai bahwa keputusan-keputusan yang diambil Isa terjadi dalam situasi krisis keuangan global pada 2008, yang saat itu turut memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

Faktor lain yang meringankan adalah kontribusi terdakwa dalam pengembangan regulasi serta penguatan industri perasuransian selama masa jabatannya, serta kondisi usia terdakwa yang telah lanjut.

Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Author